Penyesuaian Regulasi Signifikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, proses perizinan telah mengalami penyesuaian signifikan. Terdapat perubahan nomenklatur dari Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan. Persyaratan ini bersifat spesifik dan menuntut nihil kesalahan teknis.