Kewajiban Hukum Perizinan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap diwajibkan menyusun dokumen UKL-UPL sebagai dasar penerbitan izin usaha.