Risiko Ketidakpatuhan Eksisting
Berdasarkan kebijakan Pemerintah (termasuk SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016), setiap badan usaha maupun gedung pemerintah yang sudah eksisting namun belum memiliki UKL-UPL, diwajibkan menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebagai bentuk pemutihan administratif.