Kompleksitas Regulasi Transisi
Pemerintah mewajibkan penanggung jawab usaha untuk menyusun DELH apabila kegiatannya telah memiliki izin usaha atau tahap konstruksinya berjalan sebelum diundangkannya UU No. 32 Tahun 2009, berlokasi sesuai rencana tata ruang, namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup (AMDAL).