Analisis dampak lalu lintas untuk perizinan bangunan

Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) — Syarat Wajib PBG/IMB untuk Setiap Bangunan yang Mengubah Arus Lalu Lintas

Sesuai landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, ANDALALIN merupakan studi teknis yang menjadi dasar penentuan solusi rekayasa lalu lintas dalam mengatasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan proyek baru atau pengembangan proyek yang ada.

Tantangan yang Dihadapi

Mengapa Ini Perlu Ditangani Secara Profesional?

Potensi Perubahan Arus Lalu Lintas

Kawasan yang menimbulkan potensi perubahan arus lalu lintas signifikan, seperti: Pusat Perbelanjaan atau Mall, Gedung Perkantoran, Hotel dan Apartemen, Rumah Sakit atau Klinik, Pabrik dan Kawasan Industri, Sekolah, Universitas, atau Institusi Pendidikan, Stasiun, Terminal, Pelabuhan, dan Bandara, Kawasan Pariwisata, Tempat Hiburan dan Olahraga, Perumahan Skala Besar.

Kewajiban Regulasi

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah studi teknis mengenai dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Hasilnya berupa dokumen yang memuat langkah mitigasi untuk mencegah kemacetan, gangguan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, yang diwajibkan sebagai syarat perizinan berusaha.

Syarat Perizinan Bangunan

Tujuan: Mencegah gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (4K) akibat adanya pembangunan, serta merancang solusi mitigasi. Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.

Tim konsultan Geosentra mendampingi analisis ANDALALIN
Mengapa Geosentra?

Mitra Terpercaya untuk Solusi yang Nyata

Bangunan yang Wajib Andalalin: Pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan, hotel, sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan kawasan industri yang berpotensi menarik banyak kendaraan.

Penyusunan: Dokumen ini disusun oleh konsultan berpengalaman dan bersertifikat, lalu dievaluasi oleh Dinas Perhubungan. Fungsi Dokumen: Syarat wajib untuk mendapatkan persetujuan lingkungan dan perizinan bangunan (PBG/IMB).

Dokumen Andalalin biasanya memuat hasil kajian mengenai tingkat bangkitan lalu lintas baru dan pergerakan kendaraan yang keluar-masuk lokasi proyek.

Proses Kerja Sama

Memulai Lebih Mudah dari yang Anda Bayangkan

Survei & Pengumpulan Data Lalu Lintas

Tim kami melakukan pengukuran volume kendaraan, kecepatan arus, geometri jalan, dan analisis kondisi eksisting di sekitar lokasi proyek Anda.

Analisis Dampak & Pemodelan

Kami menganalisis tingkat bangkitan lalu lintas baru, distribusi pergerakan kendaraan, dan memodelkan skenario dampak terhadap jaringan jalan sekitar.

Penyusunan Dokumen & Rekomendasi Mitigasi

Dokumen ANDALALIN disusun sesuai standar Kemenhub PM 17 Tahun 2021, lengkap dengan rekomendasi rekayasa lalu lintas dan solusi mitigasi kemacetan untuk evaluasi Dinas Perhubungan.

Risiko & Peluang

Pertimbangkan Konsekuensinya

Risiko Tanpa Penanganan yang Tepat

Tanpa dokumen ANDALALIN yang sah, proses penerbitan PBG/IMB akan terhambat. Proyek konstruksi berisiko dihentikan, investasi tertunda, dan perusahaan menghadapi sanksi administratif dari Dinas Perhubungan setempat.

Dengan Geosentra sebagai Mitra Anda

Dengan dokumen ANDALALIN dari Geosentra, perizinan bangunan Anda berjalan lancar. Rekomendasi rekayasa lalu lintas yang tepat memastikan aksesibilitas optimal, meminimalisir dampak kemacetan, dan memperkuat dukungan masyarakat sekitar terhadap proyek Anda.

Langkah Pertama Selalu yang Terpenting

Amankan Kepatuhan dan Keunggulan Bisnis Anda Bersama Geosentra

Tim ahli kami siap menganalisis kebutuhan Anda dan menyusun solusi yang paling efisien — gratis, tanpa komitmen.

Tanpa biaya di muka.  Tanpa komitmen jangka panjang.  Hanya solusi nyata.

Chat Sekarang