Baku Mutu Kebisingan
Keputusan Menteri LH No. 48 Tahun 1996 mengharuskan setiap pelaku usaha (Tambang, Manufaktur, dll) memiliki kajian kebisingan yang akurat sebelum/saat beroperasi.
Prediksi, visualisasikan, dan kendalikan dampak kebisingan dari operasional industri Anda. Kami membantu menyusun pemetaan sebaran tingkat suara berbasis perangkat lunak standar internasional agar bisnis Anda aman dari sanksi hukum dan keluhan masyarakat.
Keputusan Menteri LH No. 48 Tahun 1996 mengharuskan setiap pelaku usaha (Tambang, Manufaktur, dll) memiliki kajian kebisingan yang akurat sebelum/saat beroperasi.
Anda khawatir pabrik atau alat berat harus dihentikan paksa karena melewati ambang batas kebisingan. Mengira-ngira tanpa data visual valid akan membuang waktu dan memicu protes warga.
Menjalankan bisnis yang menguntungkan seharusnya tidak mengorbankan ketenangan masyarakat sekitar. Anda berhak beroperasi lancar, dan warga berhak atas lingkungan yang harmonis.
PT. Geosentra Konsultan Indonesia memahami betul tantangan teknis dalam menyeimbangkan produktivitas industri dengan batasan regulasi lingkungan akustik.
Sebagai konsultan yang menjadi mitra ahli bagi 20+ perusahaan enterprise di Indonesia, kami menghadirkan layanan Pemodelan Kebisingan (Noise Map) yang sangat presisi.
Kami tidak sekadar menebak. Kami menggunakan aplikasi pemodelan akustik global seperti SoundPLAN, Predictor-LimA, CadnaA, dan IMMI untuk menghasilkan kontur kebisingan 2D/3D yang memperhitungkan topografi lahan, penghalang alami, material bangunan, hingga spesifikasi kekuatan suara (Sound Power Level) mesin Anda.
Tim mengumpulkan data layout rencana, elevasi kontur tanah, spesifikasi alat (genset, turbin, crusher), dan melakukan pengukuran rona (baseline) akustik awal.
Data diinput ke SoundPLAN / Predictor-LimA untuk simulasi skenario siang-malam hari, memvisualisasikan radius sebaran desibel bising ke area sensitif.
Anda menerima peta kontur warna yang mudah dipahami. Jika melebihi baku mutu, kami merancang rekayasa akustik (noise barrier, peredam, silencer).
Tanpa model kebisingan fasilitas, AMDAL/UKL-UPL ditolak, warga mengajukan demonstrasi massal karena polusi suara pabrik, dan sanksi paksaan penghentian kegiatan dijatuhkan oleh dinas terkait.
Dengan kontur suara presisi, izin disetujui kilat. Operasional berdetak kencang siang malam secara aman dan sunyi senyap ke permukiman, nama baik pun terjaga.