Ketidaksesuaian dengan Peta Tata Ruang
Ketidaksesuaian antara kondisi fisik lapangan dengan peta tata ruang pemerintah (RTRW/RDTR) dapat menyebabkan dokumen AMDAL atau perizinan Persetujuan Lingkungan Anda ditolak seketika oleh instansi terkait.
Ketahui persis kondisi eksisting lahan Anda. Kami menyediakan klasifikasi tutupan lahan yang mendetail, akurat, dan sesuai dengan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketidaksesuaian antara kondisi fisik lapangan dengan peta tata ruang pemerintah (RTRW/RDTR) dapat menyebabkan dokumen AMDAL atau perizinan Persetujuan Lingkungan Anda ditolak seketika oleh instansi terkait.
Anda merasa cemas dan frustrasi saat merencanakan ekspansi pabrik atau pembukaan lahan tambang karena tidak memiliki data tutupan lahan yang diakui secara legal untuk menghitung kompensasi atau analisis dampak ekologi.
Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan harus dimulai dari pengenalan ruang yang jujur dan akurat. Bisnis yang baik adalah bisnis yang tumbuh selaras dengan peruntukan ruangnya.
Kami tahu bahwa penolakan perizinan akibat kesalahan klasifikasi lahan sangat merugikan bisnis Anda. PT. Geosentra Konsultan Indonesia hadir sebagai pemandu Anda dalam memetakan tutupan lahan secara komprehensif. Sebagai mitra strategis bagi 20+ perusahaan nasional, kami menjamin akurasi interpretasi citra yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan auditor lingkungan dan regulator.
Kami melakukan klasifikasi tutupan lahan secara menyeluruh tanpa ada yang terlewat, meliputi seluruh kelas: Hutan Primer, Hutan Sekunder, Hutan Tanaman, Semak Belukar, Padang Rumput, Lahan Pertanian (Sawah, Ladang, Tegal), Perkebunan, Permukiman (Kawasan Perkotaan dan Perdesaan), Kawasan Industri, Badan Air (Danau, Sungai, Waduk), Lahan Terbuka, dan Area Tambang Terbuka.
Metodologi kami didukung oleh teknologi mutakhir:
Sumber Data: Citra Satelit Resolusi Tinggi (Pleiades, WorldView, SPOT) dan Resolusi Menengah (Landsat 8/9, Sentinel-2).
Software: ArcGIS Pro, QGIS, ENVI (untuk analisis multispektral), dan ERDAS IMAGINE.
Diskusikan koordinat area Anda. Kami akan melakukan pengadaan citra satelit terbaru bebas awan yang paling sesuai dengan kebutuhan resolusi.
Tim Remote Sensing kami melakukan digitasi dan analisis klasifikasi (Supervised/Unsupervised), dilanjutkan dengan survei verifikasi lapangan (Ground Truthing) untuk mengunci akurasi data.
Anda menerima Peta Tutupan Lahan berformat GIS (Shapefile/Geodatabase) berserta layout peta standar SNI dan laporan luasan yang siap dilampirkan ke dokumen AMDAL/UKL-UPL.
Tanpa peta tutupan lahan yang valid, Anda berisiko salah membangun fasilitas di atas kawasan lindung atau ruang terbuka hijau (RTH), yang berujung pada sanksi pembongkaran paksa, denda dari KLHK, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan pemetaan yang presisi, dokumen perizinan Anda akan disetujui lebih cepat. Anda mendapatkan kepastian hukum, terhindar dari konflik tata ruang, dan dapat merencanakan tata letak fasilitas operasional dengan optimal.